SISWA XI IPA 2 DINYATAKAN NAIK KELAS 100% * NILAI TERTINGGI XI IPA 2 YAITU JUSTANG DENGAN RATA-RATA 8,04 * PERINGKAT 1 : JUSTANG, PERINGKAT 2 : ISWANDI, PERINGKAT 3 : JUNAID AHMAD * LIBUR TANGGAL 28 JUNI S/D 10 JULI * SEKOLAH KEMBALI DIBUKA PADA TANGGAL 11 JULI 2011 Exact 2 Man 1 Watampone: Sindikat Narkoba Beroperasi Dari LP

Sabtu, 25 Juni 2011

Sindikat Narkoba Beroperasi Dari LP

Exact2 Manza - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membengkuk dua kelompok pengedar narkoba. Salah satu kelompok mendapatkan pasokan narkoba dari narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) di Jakarta.
Namun, kedua kelompok ini sama-sama mendapatkan ekstasi dan sabu dari seorang bandar di Thailand, BT, yang juga warga negara Nigeria. BT kini masih dalam buruan Bareskrim Polri dan National Central Bureaus (NCB) Interpol.
"Ini jaringan internasional yang melibatkan warga negara Nigeria dan Indonesia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, Kamis (23/6/2011).
Total barang bukti yang disita dari dua kelompok itu adalah 4.914 butir ekstasi dan 1,85 kilogram sabu senilai lebih dari Rp 4 miliar.
Kelompok pertama ditangkap pada 9 Juni 2011 di Jalan Madrasah Ujung, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan itu, UY, seorang residivis dalam kasus narkoba, tertangkap basah di dalam rumahnya. Saat itu, UY tengah mengemas 3.940 butir ekstasi dan 550 gram sabu untuk dikirim ke Palembang.
UY mengaku mendapatkan barang-barang itu dari dua napi di salah satu LP di Jakarta, EN dan PT, yang dipasok dari BT. Kedua napi itu, EN dan PT, juga merupakan WN Nigeria yang sedang menjalani tahun ketiga masa tahanan 15 tahun atas kasus pengedaran narkoba.
Dua napi itu telah dimintai keterangan dan langsung dijadikan tersangka karena turut terlibat dalam pengedaran narkoba. "Kami sudah bekerja sama dengan kepala LP dan mereka kami mintai keterangan," ucap Nugroho.
Kelompok kedua ditangkap pada 16 Juni 2011. Tersangka berinisial N dan HT ditangkap di rumah mereka di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi mengamankan 980 butir ekstasi dan 1,3 kilogram sabu dari kedua tersangka. Barang-barang tersebut diakui para tersangka juga berasal dari BT yang ada di Thailand.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara lima hingga 20 tahun.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba dari dalam sel tahanan ini merupakan yang kedua dalam dua bulan ini. Sebelumnya, UN, napi wanita di LP Tanjung Gusta, Medan, diduga menjadi otak sindikat internasional peredaran narkoba Belanda-Malaysia-Medan-Jakarta. Jalur distribusi narkoba dilakukan melalui pengiriman paket dengan jasa pengiriman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Facebook