SISWA XI IPA 2 DINYATAKAN NAIK KELAS 100% * NILAI TERTINGGI XI IPA 2 YAITU JUSTANG DENGAN RATA-RATA 8,04 * PERINGKAT 1 : JUSTANG, PERINGKAT 2 : ISWANDI, PERINGKAT 3 : JUNAID AHMAD * LIBUR TANGGAL 28 JUNI S/D 10 JULI * SEKOLAH KEMBALI DIBUKA PADA TANGGAL 11 JULI 2011 Exact 2 Man 1 Watampone: KPK Tolak Periksa Nazaruddin Di Singapura

Sabtu, 04 Juni 2011

KPK Tolak Periksa Nazaruddin Di Singapura

Exact2 Manza - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak mau menggunakan kerja sama hukum Indonesia-Singapura untuk memeriksa M. Nazaruddin di Singapura. Alasannya, KPK belum melansir surat panggilan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet.

"Sekalipun surat panggilan itu nantinya dikeluarkan, KPK tetap memeriksa Nazaruddin di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi kemarin.

Nazaruddin terseret dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dari pengakuan Mindo Rosalina Manulang, salah satu tersangka kasus itu. Belakangan, Rosalina mengubah pengakuannya tersebut.

Nazaruddin sudah dua pekan di Singapura dengan alasan berobat. Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu terbang ke Negeri Singa sehari sebelum KPK meminta Imigrasi melarangnya ke luar negeri.

Usul pemeriksaan Nazaruddin di Singapura diungkapkan ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita. Menurut Romli, KPK bisa memeriksa Nazaruddin di Singapura dengan memanfaatkan kerja sama hukum yang diteken Indonesia-Singapura pada 2004. "Walaupun statusnya masih saksi," ujarnya.

Kerja sama itu berupa perjanjian bertajuk Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Singapura mengundang-undangkan perjanjian ini pada 2006, sedangkan Indonesia pada 2008. Indonesia dan Singapura juga termasuk peneken United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi 107 negara.

Menurut Romli, agar Nazaruddin dapat diperiksa, KPK tinggal mengirim dokumen yang dipersyaratkan dalam MLA. Romli menilai ada persyaratan yang belum dilengkapi KPK, yakni Nazaruddin belum pernah dipanggil. Tapi, menurut dia, surat panggilan cukup dilayangkan ke alamat sesuai dengan kartu identitas Nazaruddin di Indonesia. "Surat panggilan ini penting karena bisa dijadikan syarat."

Haryono mengatakan belum bisa memastikan persisnya pemanggilan Nazaruddin. Alasannya, bergantung pada tim penyidik. "Jika penyidik merasa Nazaruddin sudah harus dipanggil, KPK akan melayangkan surat panggilan," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menambahkan, kerja sama Indonesia-Singapura merupakan kerja sama antarnegara yang tak bisa begitu saja digunakan KPK. Menurut dia, proses itu melibatkan lembaga lain, seperti Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Johan mengatakan pengusutan kasus wisma atlet juga tak akan terpengaruh oleh upaya sejumlah kader Demokrat yang sedang membujuk Nazaruddin kembali ke Indonesia. "Tak ada kaitannya dengan Demokrat. Begitu pula MLA. Itu terlalu jauh," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentar Facebook