Dulu sekali, para pelaku di dunia pendidikan pasti akan berkata: “Apalah yang bisa dikorupsi dari pekerjaan seorang guru, kapur tulis?” Para sarjana pendidikan yang baru saja lulus dan mendapat titel SPd, juga senantiasa bertutur satir, gelar yang mereka dapatkan itu kepanjangannya “aslinya” adalah: sarjana penuh derita.
Tapi jangan salah, di balik sosok mereka yang tampak “alim” itu, sesungguhnya sudah tertanam bibit-bibit jiwa koruptor. Sejak zaman Orde Baru hingga era Reformasi saat ini, sudah cukup banyak cerita tentang praktik-praktik pungli di kalangan institusi pendidikan yang ada dalam naungan pemerintah. Hanya saja sedikit sekali yang terbukti hingga dapat diproses secara hukum.
Rohmatin Bonasir, jurnalis Indonesia yang bekerja untuk BBC berhasil mendapatkan potret buram dunia pendidikan Indonesia, awal Januari lalu. Dari hasil penelusurannya, ada tengara kuat bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang diberikan pemerintah setelah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditiadakan, sangat rawan diselewengkan.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 16,2 triliun untuk BOS sekolah umum SD dan SMP. Rencananya, dana BOS itu diserahkan langsung ke kas daerah dan tidak lagi melalui kementerian pendidikan nasional guna menghindari penyelewengan.
Tapi, menurut Ketua Serikat Guru Tangerang, Salman, penyaluran BOS langsung ke daerah tidak menjamin dana tidak diselewengkan karena selama ini penyimpangan justru banyak terjadi di tingkat daerah.
Salman memberikan contoh berikut. “Buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa) masih ada pungutan-pungutan dari Dinas. Kalau kita beli ke penerbit umum, sekitar Rp 3.000- Rp 4.000, sedangkan LKS yang dijual oleh Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten lebih mahal. Itu sekitar Rp 7.000-Rp 8.000,” kata Salman yang juga menjadi guru SDN Parahu 1, Tangerang, Provinsi Banten.
Penemuan Salman ini tidak hanya ada di satu atau dua sekolah. Guru SMPN 8 Tangerang, Fadiloes Bahar, yang merangkap sebagai Sekjen Koalisi Guru Banten, menuturkan bahwa penggunaan dana BOS di lapangan tidak sesuai dengan petunjuk pusat dan muncul pula pengeluaraan fiktif.
“Salah satu penggunaan dana BOS adalah untuk ujian tengah semester. Itu dananya diambilkan dari BOS, tetapi ketika pelaksanaan tidak ada ujian tengah semester,” jelasnya.
Salman dan Fadiloes Bahar menduga penyelewengan dan bahkan mungkin korupsi terjadi karena kepala sekolah menjadi penentu tunggal dalam penggunaan dana BOS di tingkat sekolah, meski dalam peraturannya harus melibatkan seluruh guru.
Beberapa kasus penyelewengan telah ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, BPK pernah menemukan penyimpangan dana BOS Rp 28 miliar. Persoalannya, menurut Kepala Monitoring Pelayanan Publik di ICW, Ade Irawan, kasus-kasus seperti ini sulit dituntaskan.
“Orang termasuk aparat penegak hukum menganggap kasus korupsi di pendidikan apalagi yang terjadi di sekolah ini sebagai kasus korupsi recehan sehingga tidak seksi untuk ditindak lanjuti,” jelas Ade Irawan.
Dampaknya, besar karena tidak diberlakukan efek jera. “Ketika si kepala sekolah korupsi dan hukumannya hanya mutasi, artinya dinas, pemerintah daerah ataupun kementerian pendidikan menyuruh kepala sekolah lain untuk korupsi,” pungkas Ade.
ANGGARAN PENDIDIKAN
▪ Tahun 2010 Rp225 triliun
▪ Tahun 2011 Rp249 triliun
▪ 80% dari total anggaran untuk gaji guru
▪ Anggaran seharusnya tidak termasuk gaji
Sumber: BBC Indonesia
KESEJAHTERAAN GURU
▪ 80% dari Rp149 triliun untuk gaji guru
▪ Gaji pokok naik dua kali lipat bila sudah sertifikasi
▪ Ada tunjangan profesi dan insentif
▪ Kelulusan sertifikasi berdasarkan portofolio
▪ Jumlah guru negeri 2,7 juta
Sumber: BBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar