Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
- Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Anggota pendiri (1949)
Amerika Serikat
Belanda
Belgia
Britania Raya
Denmark
Islandia
Italia
Kanada
Luksemburg
Norwegia
Perancis
Portugal
Negara-negara mantan anggota Blok Timur yang bergabung setelah Perang Dingin
→
Jerman Timur (1990)
Ceko (1999)
Polandia (1999)
Hungaria (1999)
Bulgaria (2004)
Estonia (2004)
Latvia (2004)
Lituania (2004)
Rumania (2004)
Slowakia (2004)
Slovenia (2004)
Albania (1 April 2009)
Kroasia (1 April 2009)
Lihat Juga Tulisan Yang Lain
Hubungan Internasional
Perjanjian Internasional
PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar