SISWA XI IPA 2 DINYATAKAN NAIK KELAS 100% * NILAI TERTINGGI XI IPA 2 YAITU JUSTANG DENGAN RATA-RATA 8,04 * PERINGKAT 1 : JUSTANG, PERINGKAT 2 : ISWANDI, PERINGKAT 3 : JUNAID AHMAD * LIBUR TANGGAL 28 JUNI S/D 10 JULI * SEKOLAH KEMBALI DIBUKA PADA TANGGAL 11 JULI 2011 Exact 2 Man 1 Watampone: Maret 2011

Rabu, 30 Maret 2011

Hak

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Pengertian Hak

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Macam-Macam Hak

Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Hak Absolut

Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa


Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa InggrisUnited Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasionalpengamanan internasionallembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umumyang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari1946 (di Church HouseLondon). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2007, sudah ada 192 negara yang bergabung menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional.
Organisasi ini memiliki enam organ utama: 1. Majelis Umum (majelis musyawarah utama) 2. Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), 3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan) 4. Sekretariat (untuk studi menyediakan, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB) 5. Mahkamah Keadilan Internasional (organ peradilan primer) 6. Dewan Perwalian PBB (yang saat ini aktif) Sistem PBB lainnya yang menonjol lembaga termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), World Food Programme (WFP) dan Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF). yang paling terlihat tokoh masyarakat PBB adalah Sekretaris-Jenderal, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mencapai pos pada tahun 2007. Organisasi ini didanai dari sumbangan dinilai dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol

Sejarah

 Bahasa yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan dokumen, adalah Arab, Cina,  Inggris, PerancisRusia, dan  Spanyol, Sekretariat menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat berbagi bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (resmi menjadi Spanyol di 20 negara, Arab dalam 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah penggunaan ejaan Inggris dan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan. Ini menggantikan Tradisional Cina pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina

Asas PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
  1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
  2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
  3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Tujuan PBB
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
  5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
  6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Dewan Keamanan
Dewan Keamanan dibebankan dengan menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Keamanan PBB resolusi Dewan.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap-Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat-dan 10 anggota tidak tetap, saat ini Austria, Bosnia dan Herzegovina, Brazil, Gabon, Jepang , Lebanon, Meksiko, Nigeria, Turki, dan Uganda. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun istilah dengan negara-negara anggota memberikan suara oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar abjad setiap bulan, dan dipegang oleh Uganda untuk bulan Oktober 2010.

Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Hal ini juga membawa tugas seperti yang diarahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut secara geografis yang luas.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk mempengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Sekretaris Jenderal

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "dunia moderator", posisi yang ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, [14] tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional", memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi telah berkembang menjadi peran ganda administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani sengketa antara negara-negara anggota dan konsensus menemukan isu-isu global.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun hal ini tidak terjadi begitu jauh. Tidak ada kriteria khusus untuk posting tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, ia telah menjadi menerima bahwa posting harus diadakan untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, yang posting akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak harus berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.

Negara anggota

Dengan penambahan Montenegro pada tanggal 28 Juni 2006, saat ini ada 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara merdeka sepenuhnya diakui selain dari Kota Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas negara Vatikan City, adalah permanen pengamat).
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan: 1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini. 2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.


Lihat Juga Tulisan Yang Lain

Hubungan Internasional
Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.

Tahap

Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.

Pembatalan

Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak

Berakhirnya perjanjian

  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
Lihat Juga Tulisan Yang Lain


Hubungan Internasional

    Hubungan Internasional

    Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional..Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
    Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.


    Beberapa pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :
    1. Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
    2. J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
    3. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
    4. Charles McClelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
    5. Sprout & Sprout (1962), studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
    6. Trygue Mathisen, dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
    1. Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
    2. Sejarah baru dari politik internasional.
    3. Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
    4. Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.
    1. John Houston (1972), hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
    Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

    Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.
    Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
    Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
    Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:
    1. Landasan Idiil
      Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
    2. Landasan Konstitusional / Struktural
      UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
    3. Landasan Operasional
      a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
      b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
      c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
    Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
    Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
    1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
    2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
    3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
    4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
    5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
    Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
    Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
    1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
    2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
    3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
    4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
    5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain. 

      Sarana-sarana Hubungan Internasional
    Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
    Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.
    1. Negara
    Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
    2. Organisasi Internasional
    Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.
    3. Pihak yang Bersengketa
    Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
    4. Perusahaan Internasional
    Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.
    5. Tahta Suci
    Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.
    6. Individu
    Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.
    Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.
    Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.
    1. Departemen Luar Negeri
    Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
    Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
    1. Pimpinan : Menteri Luar Negeri
    2. Pembantu : Sekretaris Jenderal
    3. Pengawasan : Inspektoral Jenderal
    4. Pelaksana :
      1. Direktorat Jenderal Politik
      2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
      3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
      4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
      5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
      6. Sekeretariat Nasional ASEAN
      7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
    Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.
    2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
    Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
    Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:
    1. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
    2. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).
    Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:
    1. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)
    Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.
    Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.
    1. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
    2. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
    3. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
    4. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
    5. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

      Lihat Juga Tulisan Yang Lain


      Perjanjian Internasional

    Selasa, 29 Maret 2011

    Cara Mengganti Mouse Pointer Pada Blog

    ingin ganti mouse pointer anda karena udah bosan yang kayak di samping. tapi apa bisa???? tentu aja bisa kalau mau tau caranya, perhatiin aja dengan baik di bawah ini

    cara pertama:

    1. Masuk account Blogger.
    2. Dashboard/dasbor
    3. Layout/tataletak trus pilih EDIT HTML

    penting, jangan lupa mencentang "Expand template widget"
    ma Download template Lengkap, buat Backup-nya.

    4. Trus cari kode berikut:

    body {

    Kalau sudah ketemu, kalian Copy kode dibawah ini :

    cursor: url("http://i23.photobucket.com/albums/b377/xXPaRaDiSeBaBiXx/Cursors/peace.gif"), default;

    5. Paste kan persis dibawah kode : body { tadi

    yang berwarna merah boleh diganti dengan URL yang anda inginkan, atau masukkan aja salah satu URL yang ada di bawah.

    6. selesai

    cara kedua:

    1. Masuk account Blogger.
    2. Dashboard/dasbor
    3. Pilih tambah gadget tambahkan HTML java script
    4. pastekan kode berikut

    <style type="text/css">body {cursor:url("http://i23.photobucket.com/albums/b377/xXPaRaDiSeBaBiXx/Cursors/peace.gif"),default}</style>

    5. selesai
    6. yang berwarna merah boleh diganti dengan URL yang anda inginkan, atau masukkan aja salah satu URL yang ada di bawah.

    cara ke tiga :

    1. buka 123corsor
    2. pilih kursor (klik)
    3. copy kode HTML yang ada didalam kotak link (dibawah gambar cursor yang sudah diklik)
    4. Masuk account Blogger.
    5. Dashboard/dasbor
    6. Pilih tambah gadget tambahkan HTML java script
    7. pastekan kode yang tadi kamu copy
    8. simpan
    9. selesai

    Kalau ngga mau susah cari mouse pointer nih ada beberapa URL dari mouse pointer

    http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/indonesia.gif


    http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/star-orange.gif


    http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/Gorilla2.gif


     
    http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/gold_star.gif


    http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/school.gif

    atau mau yang lain Visit to Totally Free Curcors

    Cara Mengganti Logo Blogger

    ingin ganti logo karena udah bosan yang kayak di samping ini atau ingin yang lebih bagus sesuai denagn impian kamu. Kalau mau ganti logo caranya gampang banget perhatiin dengan seksama di bawah ini.
    • Login dulu di BLOGSPOT anda
    • Klik Rancangan
    • Pilih Edit HTML
    • Tekan CTRL+F untuk mencari kode berikut: 

      <title><data:blog.pageTitle/></title>
    • Letakkan kode beriku di bawahnya:

      <link href='URL' rel='shortcut icon'/>
    • Ganti URL dengan URL yang telah anda upload,  atau anda dapat mencari jenis logo yang tepat dengan searching di http://www.photobucket.com
    • Selesai
    =>Selamat Mencoba<=

        Suhu

        Suhu menunjukkan derajat panas benda. Mudahnya, semakin tinggi suhu suatu benda, semakin panas benda tersebut. Secara mikroskopis, suhu menunjukkan energi yang dimiliki oleh suatu benda. Setiap atom dalam suatu benda masing-masing bergerak, baik itu dalam bentuk perpindahan maupun gerakan di tempat berupa getaran. Makin tingginya energi atom-atom penyusun benda, makin tinggi suhu benda tersebut.
        Suhu juga disebut temperatur yang diukur dengan alat termometer. Empat macam termometer yang paling dikenal adalah Celsius, Reumur, Fahrenheit dan Kelvin. Perbandingan antara satu jenis termometer dengan termometer lainnya mengikuti:
        C:R:(F-32) = 5:4:9 dan
        K=C - 273.(derajat)
        Karena dar Kelvin ke derajat Celsius, Kelvin dimulai dari 273 derajat, bukan dari -273 derajat. Dan derajat Celsius dimulai dari 0 derajat. Suhu Kelvin sama perbandingan nya dengan derajat Celsius yaitu 5:5, maka dari itu, untuk mengubah suhu tersebut ke suhu yang lain, sebaiknya menggunakan atau mengubahnya ke derajat Celsius terlebih dahulu, karena jika kita menggunakan Kelvin akan lebih rumit untuk mengubahnya ke suhu yang lain. Contoh: K=R 4/5X[300-273] daripada: C=R 4/5X27 Sebagai contoh:
        C = \frac{5}{9} \left({F - 32}\right) dan  F = \frac{9}{4}{R + 32}.

        Alat Ukur Suhu

        Secara kualitatif, kita dapat mengetahui bahwa suhu adalah sensasi dingin atau hangatnya sebuah benda yang dirasakan ketika menyentuhnya. Secara kuantitatif, kita dapat mengetahuinya dengan menggunakan termometer. Suhu dapat diukur dengan menggunakan termometer yang berisi air raksa atau alkohol. Kata termometer ini diambil dari dua kata yaitu thermo yang artinya panas dan meter yang artinya mengukur (to measure).

        Tipe termometer

        Beberapa tipe termometer antara lain:

        Termometer yang sering digunakan

        Termometer yang biasanya dipakai sebagai berikut:

        Termometer bulb (air raksa atau alkohol)

        • Menggunakan gelembung besar (bulb) pada ujung bawah tempat menampung cairan, dan tabung sempit (lubang kapiler) untuk menekankan perubahan volume atau tempat pemuaian cairan.
        • Berdasar pada prinsip suatu cairan volumenya berubah sesuai temperatur. Cairan yang diisikan kadang-kadang alkohol yang berwarna tetapi juga bisa cairan metalik yang disebut merkuri, keduanya memuai bila dipanaskan dan menyusut bila didinginkan
        • Ada nomor disepanjang tuba gelas yang menjadi tanda besaran temperatur.
        • Keutungan termometer bulb antara lain tidak memerlukan alat bantu, relatif murah, tidak mudah terkontaminasi bahan kimia sehingga cocok untuk laboratorium kimia, dan konduktivitas panas rendah.
        • Kelemahan termometer bulb antara lain mudah pecah, mudah terkontaminasi cairan (alkohol atau merkuri), kontaminasi gelas/kaca, dan prosedur pengukuran yang rumit (pencelupan).
        • Penggunaan thermometer bulb harus melindungi bulb dari benturan dan menghindari pengukuran yang melebihi skala termometer.
        • Sumber kesalahan termometer bulb:
        - time constant effect, waktu yang diperlukan konduksi panas dari luar ke tengah batang kapiler
        - thermal capacity effect, apabila massa yang diukur relatif kecil, akan banyak panas yang diserap oleh termometer dan mengurangi suhu sebenarnya
        - cairan (alkohol, merkuri) yang terputus
        - kesalahan pembacaan
        - kesalahan pencelupan

        Termometer spring

        • Menggunakan sebuah coil (pelat pipih) yang terbuat dari logam yang sensitif terhadap panas, pada ujung spring terdapat pointer.
        • Bila udara panas, coil (logam) mengembang sehingga pointer bergerak naik, sedangkan bila udara dingin logam mengkerut pointer bergerak turun. Secara umum termometer ini paling rendah keakuratannya di banding termometer bulb dan digital.
        • Penggunaan termometer spring harus selalu melindungi pipa kapiler dan ujung sensor (probe) terhadap benturan/ gesekan. Selain itu, pemakaiannya tidak boleh melebihi suhu skala dan harus diletakkan di tempat yang tidak terpengaruh getaran.

        Termometer non kontak

        Termometer infra merah, mendeteksi temperatur secara optik selama objek diamati, radiasi energi sinar infra merah diukur, dan disajikan sebagai suhu, dengan mengetahui jumlah energi infra merah yang dipancarkan oleh objek dan emisinya, temperatur objek dapat dibedakan.

        Termometer elektronik

        Ada dua jenis yang digunakan di pengolahan, yakni thermocouple dan resistance thermometer. Biasanya, industri menggunakan nominal resistan 100 ohm pada 0 °C sehingga disebut sebagai sensor Pt-100. Pt adalah simbol untuk platinum, sensivitas standar sensor 100 ohm adalah nominal 0.385 ohm/°C, RTDs dengan sensivitas 0.375 dan 0.392 ohm/°C juga tersedia.

        Satuan Suhu

        Mengacu pada SI, satuan suhu adalah Kelvin (K). Skala-skala lain adalah Celsius, Fahrenheit, dan Reamur.
        Pada skala Celsius, 0 °C adalah titik dimana air membeku dan 100 °C adalah titik didih air pada tekanan 1 atmosfer. Skala ini adalah yang paling sering digunakan di dunia. Skala Celsius juga sama dengan Kelvin sehingga cara mengubahnya ke Kelvin cukup ditambahkan 273 (atau 273.15 untuk lebih tepatnya).
        Skala Fahrenheit adalah skala umum yang dipakai di Amerika Serikat. Suhu air membeku adalah 32 °F dan titik didih air adalah 212 °F.
        Sebagai satuan baku, Kelvin tidak memerlukan tanda derajat dalam penulisannya. Misalnya cukup ditulis suhu 20 K saja, tidak perlu 20° K.

        Mengubah Skala Suhu

        Cara mudah untuk mengubah dari Celsius, Fahrenheit, dan Reamur adalah dengan mengingat perbandingan C:F:R = 5:9:4. Caranya, adalah (Skala tujuan)/(Skala awal)xSuhu. Dari Celsius ke Fahrenheit setelah menggunakan cara itu, ditambahkan
        • 77 °F pada skala Celsius adalah 5/9 x (77-32) = 25

        Tahukah anda?

        Suhu paling dingin di bumi pernah dicatat di Stasiun Vostok, Antarktika pada 21 Juli 1983 dengan suhu -89,2 °C.
        Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

        Komentar Facebook